Tak Perlu Khawatir Soal Biaya, Kini Berobat ke Dokter Spesial Kulit Sudah Ditanggung BPJS Kesehatan

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:31
istock

Berobat ke dokter kulit pakai BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Penyakit kulit ada beragam dengan penyebab yang bervariasi pula. Ada penyakit kulit yang disebabkan oleh reaksi alergi, ada pula yang terjadi karena infeksi jamur hingga bakteri.

Pengobatan macam-macam penyakit kulit tergantung pada jenis dan penyebabnya.

Ada penyakit kulit yang bisa sembuh dengan sendirinya, dan ada juga yang harus ditangani secara medis, mulai dari pemberian obat-obatan salep hingga operasi.

Macam-macam penyakit kulit membutuhkan penanganan yang berbeda sesuai dengan penyebabnya.

Jika mengalami keluhan pada kulit, jangan ragu untuk berkonsultasi ke dokter spesialis kulit guna mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang tepat.

Tanpa khawatir dengan biaya, bagi penderita penyakit kulit yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan dokter spesialis kulit secara gratis.

Sebab penyakit kulit termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dilansir dari Kompas.com, penyakit kulit yang termasuk dalam daftar 144 penyakit tersebut adalah Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption, Miliaria, Dermatitis perioral, Hidradenitis supuratif, Acne vulgaris ringan, Pitiriasis rosea, Dermatitis seboroik, Napkin ekzema, Dermatitis kontak iritan, Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), Dermatitis numularis, Scabies, dan Reaksi gigitan serangga.

Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita penyakit kulit bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Baru Satu Bulan Lupa Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Apakah Status Kepesertaan Langsung Tidak Aktif?

Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Bentuk perawatan penyakit kulit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.

Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Pengobatan Penyakit Kulit Gratis dengan BPJS

Adapun prosedur pelayanan berobat secara gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan.

Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Baca Juga: BPJS Checking, Antrean Faskes BPJS Kesehatan Online, Ini Loh Cara Mudahnya

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas.com, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:

Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama

  1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
  2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
  3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
  4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
  5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
  6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
  7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya