GridStar.ID - Beberapa waktu dibahas mengenai Kelasa Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Dengan diterapkannnya KRIS, maka tidak ada sistem kelas BPJS Kesehatan seperti saaat ini.
Kamar yang sekarang terdiri dari kelas 1-3 juga akan disamaratakan dalam satu kelas.
Berikut ini beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebuah ruangan agar sesuai dengan KRIS BPJS Kesehatan:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara perjam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur;
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 derajat celcius sampai dengan 26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas
- Outlet oksigen. (*)