GridStar.ID-Perawatan gigi dan mulut harus terus dilakukan, karena mulut adalah pintu utama tubuh.
Pintu utama di sini bisa untuk masuknya berbagai makanan dan minuman, juga berbagai kuman dan bakteri.
Ketika kondisi mulut kurang sehat, maka bakteri dan kuman bisa masuk lebih dalam lagi ke organ vital tubuh.
Perawatan gigi sendiri bisa menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan.
Jadi Anda yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS bisa menggunakan layanan ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Mengutip dari Kompas.com, berikut ini adalah syarat dan prosedur perawatan gigi BPJS Kesehatan.
Syarat dan ketentuan
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan perawatan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama bisa berupa dokter gigi di Puskesmas, dokter gigi di klinik, dan dokter gigi praktek mandiri.
Sedangkan Fasilitan Kesehatan Tingkat Lanjutan bisa berupa dokter gigi spesialias atau sub spesialis.
Baca Juga: Kabar Gembira! Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Kalau Nunggak
Sedangkan cakupan pelayanan yang bisa didapatkan peserta JKN-KIS adalah:
- Administrasi pelayanan. Meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, serta penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan.
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
- Premedikasi, yaitu pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi.
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung dengan anastesi topikal atau infiltrasi.
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat pasca ekstraksi atau pencabutan gigi.
- Penambalan gigi dengan bahan komposit atau GIC.
- Pembersihan karang gigi setahun sekali.
Prosedur Pelayanan
Untuk mendapatkan pelayanan perawatan gigi dari BPJS Kesehatan, Anda harus mengikuti prosedur berikut ini:1. Pendaftaran
Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.Namun jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.
2. Datang ke faskes pertama
Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan.
Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan.
Rujukan kasus gigi akan dilakukan jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis.
Baca Juga: Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Cuma Bisa 3 Hari Saja, Benarkah?
3. Pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan
Peserta harus membawa kartu BPJS juga surat rujukan dari faskes pertama.Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.
Sesuai mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
4. Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu
Protesa gigi adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon. Pelayanan ini bisa didapatkan di faskes pertama atau faskes lanjutan.Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000.
- Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000.
- Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.