Tidak Bisa Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Resign? Mungkin Ini Penyebabnya, Cari Tahu Syaratnya Dulu!

Minggu, 12 Februari 2023 | 12:02
Kompas

Cara cek klaim JHT

GridStar.ID - Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan terkendala?

Bisa jadi hal ini membuat kamu tidak bisa klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan loh!

Sebelumnya, cermati dulu syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan supaya pencairannya lancar.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, ada berbagai aturan dalam mencairkan saldo JHT.

Meski tidak perlu menunggu sampai usia pensiun, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa saja terkendala kalau kamu tidak memenuhi syarat berikut.

Jika resign, kamu harus pastikan melampirkan dokumen berikut:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Buku Tabungan

5. Nomor Pokok Wajib Pajak

6. Surat resign/surat pengalaman kerja/surat perjanjian kerja/surat penetapan pengadilan hubungan industrial.

Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, jangan sampai salah memasukan data!

Baca Juga: Sebelum Resmi Resign, Siapkan 6 Dokumen Ini Supaya JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair! Apa Saja?

Begini cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Buka lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pastikan tidak salah mengisi data NIK, nama lengkap, nama kepesertaan

3. Sistem akan terverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

4. Usai verifikasi, jangan sampai salah melengkapi data sesuai instruksi

5. Jangan sampai salah mengunggah dokumen persyaratan

6. Muncul notifikasi informasi jadwal dan kantor cabang

7. Peserta akan dihubungi untik diwawancara sesuai jadwal, pastikan membawa berkas asli

8. Proses selesai, pencairan akan segera diproses

Demikian langkah pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan kiat untuk menghindari kendala. (*)

Baca Juga: Masih Menunggu Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair? Sebenarnya Berapa Lama Sih Proses Klaimnya?

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari