GridStar.ID- Produk minyak goreng yang diproduksi oleh pemerintah, Minyakita beberapa waktu terakhir dilaporkan langka di pasaran.
Untuk mengatasi kelangkaan yang ada di pasaran, pemerintah menetapkan beberapa peraturan baru terkait penjualan Minyakita.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan jika pembelian Minyakita saat ini difokuskan ke pasar tradisional.
Sempat diterapkan aturan jika untuk membeli Minyakita harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun kini peraturan tersebut diubah, Mendag mengatakan jika masyarakat bisa membeli Minyakita tanpa menunjukkan KTP.
Meski begitu, pembelian Minyakita akan dibatasi.
Pembelian Minyakita dibatasi sebanyak 2 liter per orang.
Hal ini disampaikan oleh Mendag Zulkifli Hasan pada acara Pelepasan Ekspor Makanan Olahan, di Tambun, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (10/02).
"Sekarang kita tambahin dua liter. Nanti pembeli hanya beli dua liter atau dua botol. Enggak perlu (pakai KTP)," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Produsen minyak kini didorong untuk meningkatkan produksi minyak goreng curah sebanyak 450.000 ton per bulan.
Baca Juga: Sambut Ramadan 2023, Cara Beli Minyakita Pakai KTP, Ini Syaratnya
Sebelumnya produsen diketahui hanya menghasilkan minyak goreng curah sebesar 300.000 ton per bulan.
Peningkatan produksi ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan Minyakita di pasaran serta menekan harga minyak yang kembali naik.
Diketahui Minyakita dipatok dengan harga Rp 14.000 per liter, namun karena kelangkaan yang terjadi harganya bisa mencapai Rp 20.000 per liter.
Tak hanya itu saja, Minyakita juga tak boleh dijual di supermarket dan toko grosir.
Minyak curah tersebut hanya boleh dijual di pasar tradisional dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan. (*)