Sambut Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Konstruksi yang Beda dari Penerima Upah

Sabtu, 11 Februari 2023 | 21:02
dok.ABM via TribunBisnis

BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi

GridStar.ID -Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional diperingati pada 12 Januari hingga 12 Februari 2023.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama ini juga menjadi perhatian dari BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program khusus untuk Jaminan Kecelakaan Kerja hingga program untuk Pekerja Konstruksi.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jasa Konstruksi berbeda dengan model iuran Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Bukan Penerima Upah.

Bukan dibayarkan dengan nominal tetap, begini perhitungan Peserta Jasa Konstruksi dalam BPJS Ketenagakerjaan:

Nilai kontrak sampai Rp100 juta : 0,21% dari nilai kontrak

Nilai kontrak Rp100 juta sampai Rp500 juta : 0,17% dari nilai kontrak

Nilai kontrak Rp500 juta sampai Rp1 miliar : 0,13% dari nilai kontrak

Nilai kontrak Rp1 miliar sampai Rp5 miliar : 0,11% dari nilai kontrak

Nilai kontrak lebih Rp5 miliar : 0,09% dari nilai kontrak

Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Untuk 600 Insan Pers

Perhitungan iuran Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan jasa konstruksi:

Nilai kontrak sampai Rp100 juta : 0,03% dari nilai kontrak;

Nilai kontrak Rp100 juta sampai Rp500 juta: 0,02% dari nilai kontrak

Nilai kontrak Rp500 juta sampai Rp1 miliar : 0,02% dari nilai kontrak

Nilai kontrak Rp1 miliar sampai Rp 5 miliar : 0,01% dari nilai kontrak

Nilai kontrak lebih Rp 5 miliar : 0,01% dari nilai kontrak (*)

Baca Juga: Ingin Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tapi Ada Data yang Salah, Ini Cara Koreksi Data dan Dokumen yang Diperlukan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya