BPJS Checking, Cek Perbedaan ICU, HCU, dan ICCU Sesuai Fungsi dan Penyakitnya, Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan!

Sabtu, 11 Februari 2023 | 14:02
dok.Tribunnews

Ruang ICU

GridStar.ID - BPJS Checking, cek yuk perbedaaan antara ICU, HCU, ICCU sesuai fungsi dan penyakitnya.

ICU, HCU, dan ICCU adalah ruangan perawatan intensif untuk penyakit atau kondisi kronis.

Ditanggung BPJS Kesehatan, ruangan ICU, HCU, dan ICCU memang diketahui menelan biaya tinggi.

Lantas apa bedanya ICU, HCU, dan ICCU?

ICU merupakan singkatan dari Intensive Care Unit yang merupakan ruangan untuk pasien kritis dan memerlukan perawatan intensif.

Sedangkan HCU adalah High Care Unit yang merupakan ruang perawatan pasien ICU namun sudah menunjukkan tanda perbaikan.

Meski demikian pasien HCU masih harus diawasi dengan ketat.

ICCU adalah Intensif Coronary Care Unit yang merupakan ruangan khusus untuk perawatan intensif penyakit jantung, terutama jantung koroner, serangan jantung, gangguan irama jantung berat, dan gagal jantung.

Biaya pengobatan di ruang ICU, HCU, dan ICCU juga berbeda-beda.

Umumnya, biaya perawatan di ruang ICU membutuhkan sekitar Rp 1,5 juta per hari atau lebih.

Sedangkan HCU membutuhkan biaya Rp300 ribu per hari atau lebih.

Fungsi BPJS Kesehatan diketahui sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Akan Diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar JKN, Bagaimana dengan Iuran Peserta?

Salah satunya mengenai pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yakni:

- Biaya administrasi pelayanan kesehatan

- Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis

- Tindakan medis yang butuh dokter spesialis bedah atau non bedah

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

- Perawatan di ruang rawat inap biasa atau ruang intensif seperti ICU

- Pelayanan kedokteran forensik klinis/visum dan pengurusan jenazah

- Rehabilitasi medis dan pelayanan darah

- Persalinan sampai dengan anak ketiga (dalam keadaan hidup atau meninggal). (*)

Baca Juga: Biaya Rawat Inap Rp2 Juta per Hari, Bayi Prematur Masuk NICU Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya