Dapat Rujukan dari Poli Jiwa di Puskesmas, Apakah Pasien Masuk RSJ Ditanggung BPJS Kesehatan?

Jumat, 22 September 2023 | 15:17
dok. Kompas.com

Pasien RSJ ditanggung BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Apakah bisa berobat ke RSJ dengan BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan diketahui menanggung biaya gangguan kejiwaan.

Bagi pasien yang mengalami masalah kesehatan mental atau gangguan kejiwaan bisa berkonsultasi lebih dulu ke poli jiwa di faskes tingkat pertama.

Jika diagnosa dokter menunjukkan perlu perawatan lanjut, pasien akan diberikan rujukan ke faskes tingkat lanjutan seperti Rumah Sakit Jiwa daerah setempat.

Biaya berobat ke poli jiwa menggunakan BPJS Kesehatan gratis.

Namun, saat melakukan proses administrasi di Poli Jiwa Puskesmas biasanya dikenakan biaya administrasi.

Lantas, bagaimana cara berobat pasien gangguan kejiwaan dengan menggunakan BPJS Kesehatan?

Syarat berobat pasien gangguan kejiwaan dengan BPJS Kesehatan:

1. Kartu peserta BPJS Kesehatan

2. Fotocopy kartu BPJS Kesehatan

3. Fotocopy KTP

4. Fotocopy KK

5. Hasil diagnosis dokter

6. Surat rujukan dari Faskes 1 ke Faskes tingkat lanjutan

Demikian syarat untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan untuk pasien gangguan kejiwaan.

Baca Juga: Cara Skrining Kesehatan Gratis Pakai BPJS, Cek Gula Darah Juga Bisa

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya