Kelas BPJS Kesehatan Akan Diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar JKN, Bagaimana dengan Iuran Peserta?

Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:30
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Rencana sistem kelas rawat inap standar (KRIS) JKN kembali mengemuka.

Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) ini akan menghapus sistem kelas 1,2 dan 3 yang telah diterapkan saat ini.

Rencananya sistem tersebut akan mulai diberlakukan di tahun 2025, mundur dari rencana awal yang akan diterapkan di tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (09/02).

"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael.

Sistem KRIS JKN BPJS Kesehatan ini memiliki pola yang berbeda dari sistem kelas yang diterapkan saat ini.

Pola ini nantinya berlaku untuk RS Pemerintah maupun swasta.

Ruang rawat inap akan terbagi menjadi dua kelas yaitu kelas intensif dan non-intensif.

Di mana nanti tiap ruangan hanya untuk kelas intensif diisi 4 tempat tidur.

Tak hanya itu saja, masalah iuran BPJS Kesehatan pun menjadi salah satu yang dipertanyakan oleh masyarakat.

Baca Juga: 26 Tahun Meninggal Setiap Hari karena Kanker Serviks, Yuk Cek Papsmear Gratis Pakai BPJS Kesehatan Sebelum Terlambat!

Seperti yang diketahui, jika hingga saat ini iuran yang dibayarkan terbagi dalam beberapa kelas.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan, tidak ada perubahan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023.

"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apa pun," ujar Iqbal pada Senin (16/01).

Besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku yakni Perpres No 64 Tahun 2022.

Wakil Ketua Komisi Monev Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien juga menyampaikan jika iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan hingga tahun 2024 mendatang.

"Dengan kecukupan dana Jaminan Sosial (DJS) yang sekarang ada disertai dengan kebijakan yang sekarang berjalan, kami memperkirakan iuran yang sekarang ada cukup terjaga sampai tahun 2024," kata Muttaqien.

Diketahui saat ini iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III sebesar Rp 35.000 per bulan.

Iuran kelas II sebesar Rp 100.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya