GridStar.ID - Jika resign dari kantor, bagaimana nasib BPJS Kesehatan kita?
Ternyata, agar tetap aktif kepesertaannya, kita bisa melakukan perpindahan ke BPJS Kesehatan mandiri.
Sebelumnya, saat bekerja BPJS dibayarkan oleh pemberi kerja atau kantor karena kepesertaannya adalah BPJS PPU (Peserta Penerima Upah).
Sedangkan setelah resign, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diubah ke segmen mandiri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf dikutip via Kompas.com pada Minggu, (27/2/2022) lalu.
"Kalau resign dan tidak pindah ke perusahaan lain maka bisa pindah ke segmen mandiri," ujar Iqbal.
Di mana bisa mengubah BPJS PPU menjadi BPJS Mandiri?
1. Aplikasi Mobile JKN
2. Mobile customer service
3. Mal pelayanan publik
4. PANDAWA di nomor 08118165165
5. Kantor BPJS Kesehatan
Untuk berpindah segmen BPJS PPU menjadi BPJS mandiri dibutuhkan dokumen:
1. KTP atau KK
2. Buku rekening tabungan
3. Surat PHK atau resign
4. Bagi peserta PPU yang beralih menjadi BPJS Mandiri pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru bisa dibayarkan saat tanggal 1 bulan berikutnya, serta kepesertaan akan aktif sejak iuran dibayarkan. (*)
Baca Juga: Sampai Ratusan Juta! Ketahuilah Total Biaya Operasi Jantung Jika Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan