Peserta Wajib Tahu Sebelum Berobat, 5 Jenis BPJS Kesehatan Ini Tidak Bisa Naik Kelas, Apa Saja?

Jumat, 10 Februari 2023 | 13:02
Kompas

Naik kelas BPJS

GridStar.ID - BPJS Kesehatan saat ini dibagi menjadi beberapa kelas sesuai besar iuran yang dibayarkan.

Ada BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Perbedaan kelas tersebut digunakan saat menentukan fasilitas rawat inap.

Jangan khawatir, peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas saat rawat inap.

Namun menurut aturan terbaru ada kelas BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas.

Berikut penjelasanya.

Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48 Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.

Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk:

Baca Juga: BPJS Checking, Bank yang Kerja Sama untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:

  1. Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000
  2. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2
  3. Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1
Baca Juga: Tok! Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Berikut Besar Iuran Terbaru 2023

4. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan.

Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.

Sebagai informasi, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.

Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.

Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai hak peserta.

(*)

Tag

Editor : Rahma