GridStar.ID - Naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2023 yang begitu tinggi di kota Solo membuat warganya merasa keberatan.
Namun kini warga Solo bisa bernapas lega, karena kenaikan PBB tersebut telah ditunda mulai Selasa (07/02).
Kenaikan tarif PBB ini ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan tersebut dilakukan setelah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melakukan evaluasi terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kami evaluasi. Tunggunen wae ya evaluasine (Tunggu saja ya evaluasinya)," kata Gibran pada Senin (06/02).
Kini tarif PBB kembali pada tarif awal 2022.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming juga menghimbau warganya tak lagi panik karena tarif PBB yang kini kembali ke tarif semula.
Dana yang sebelumnya telah disetorkan untuk pembayaran PBB juga akan dikembalikan kepada wajib pajak.
"Tidak ada kenaikan ya. Yang sudah bayar kemarin nanti kita kembalikan. Yang sudah masuk ada sekitar Rp 7 miliar," jelas Gibran.
"Terima kasih masukannya semua. Sarannya. Tunggu info selanjutnya ya, nanti untuk kertas penagihan kita cetak ulang," lanjutnya.
Baca Juga: PBB di Kota Ini Naik 400%, Ini Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Jawa Taengah, jumlah wajib pajak yang mengalami kenaikan PBB hingga 400-500 persen sebanyak 176 orang.
"Yang naiknya 400 sampai 500 persen ada hanya 176 WP dari keseluruhan 140.000-an. Kalau dipresentase hanya 0,12 persen," jelas Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat dikutip dari Kompas.com.
Kenaikan PBB di kota Solo disebut cukup bervariasi mulai dari 1 persen hingga 400 persen.
"Yang paling banyak itu 1 sampai 50 persen. Itu ada 44.273 WP. Persentasenya sekitar 46,01 persen. Kemudian yang naik 50 sampai 100 persen ada 38.108 WP atau 27,28 persen. Jadi yang paling banyak kenaikan direntang 0 sampai dengan 100 persen," ungkap dia. (*)