GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan akan terdaftar hingga seumur hidup.
Jika peserta PBI, iuran akan dibayarkan setiap bulannya oleh pemerintah.
Namun bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri maka iuran akan dibayar oleh peserta sendiri setiap bulannya.
Oleh karena itu ahli waris harus melaporkan jika ada salah satu keluarga mereka meninggal dunia.
Jika tidak, maka iuran tiap bulan tetap akan berjalan meskipun peserta telah meninggal dunia.
Hal tersebut pasti akan memberatkan bagi ahli waris yang harus menutup pembayaran iuran peserta yang telah meninggal.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini beberapa cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Peserta PBI
Anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, dengan syarat:
a. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
b. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
2. Peserta PPU
Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.
Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha.
Syarat yang dibutuhkan:
a. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
b. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
3. Peserta PBPU/BP
Anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
a. Surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
b. Asli Kartu identitas peserta JKN-KIS.
c. Asli/Fotokopi Kartu Keluarga
d. Bukti pembayaran iuran (*)