Jangan Sedih! Siswa Gap Year Dapat Bansos KIP Kuliah 2023, Ini Syaratnya

Kamis, 09 Februari 2023 | 10:31
situs resmi PIP

Kartu Indonesia Pintar

GridStar.ID - Siswa yang memperoleh bansos KIP Kuliah 2023 bisa mengenyam pendidikan di perguruan tinggi secara gratis dan mendapatkan uang saku.

Lantas, apakah benefit KIP Kuliah ini hanya bisa diperoleh siswa yang lulus tahun 2023 saja?

Mengacu pada persyaratan KIP Kuliah tahun 2022, siswa gap year juga bisa mendaftar KIP Kuliah tahun berjalan.

Dengan ketentuan, siswa gap year yang masih bisa mendaftar KIP Kuliah 2023 adalah lulusan 2021 dan 2022.

Siswa gap year bisa mendaftar KIP Kuliah 2023

Melansir dari laman resmi KIP Kuliah, , dijelaskan bahwa salah satu persyaratan siswa yang mendaftar KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Dari informasi yang dihimpun, apabila siswa yang lulus tahun 2022 sudah membuat akun KIP Kuliah namun belum dinyatakan lolos, untuk mendaftar KIP Kuliah tahun 2023 tidak perlu membuat akun KIP Kuliah lagi.

Namun siswa dianjurkan memperbaharui akun.

Saat pendaftaran KIP Kuliah 2023 dibuka, siswa gap year bisa login menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses akun yang telah dibuat sebelumnya. Kemudian diarahkan di menu pembaharuan akun.

Syarat daftar KIP Kuliah

Baca Juga: Bansos Cair! Cek Cara Pencairan KJP Plus Tahap II yang Disalurkan Februari 2023

Berikut persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah mengacu pada persyaratan pendaftaran KIP Kuliah tahun sebelumnya:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.

Biaya pendidikan diusulkan perguruan tinggi kepada Puslapdik dengan besaran untuk prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta, Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta dan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta rupiah.

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.

Pada KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu dari Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta dan Rp 1,4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya