Perusahaan Terlanjur Bangkrut, Bisakah Pekerja Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Senin, 04 September 2023 | 14:28
Kompas

Cara cek klaim JHT

GridStar.ID -BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam program untuk pekerja termasuk Jaminan Hari Tua.

Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan untuk menjamin masa tua pekerja saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun, klaim JHT juga bisa diajukan sebelum pekerja memasuki usia pensiun.

Dengan syarat tertentu, peserta yang mengalami PHK atau resign bisa mengambil sebagian dana JHT.

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti kerja karena perusahaan non-aktif.

Upaya yang bisa anda lakukan untuk mencairkan dana JHT anda adalah sebagai berikut:

1. Membuat surat pernyataan di atas materai dengan menyertakan:a. Sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebutb. Mencantumkan tangggal masuk dan tanggal berhenti bekerjac. Mencantumkan unit kerja terakhird. Menyatakan bahwa perusahaan sudah tutupe. Menyatakan belum pernah mengajukan klaim jaminan hari tuaf. Lalu datang ke disnaker yang berlokasi satu kota dengan perusahaan,

Baca Juga:Pekerja Wajib Tahu Haknya, Korban PHK Bisa Dapat Pesangon hingga JKP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendapatkan surat pernyataan bahwa perusahaan sudah non-aktif, dengan membawa persyaratan:

(*)

Tag

Editor : Rahma