Nggak Perlu Dihitung ya! Ini loh Penghasilan yang Tak Termasuk Objek Pajak, Apa Saja?

Rabu, 08 Februari 2023 | 09:45
Kompas

Pajak PPh Natura

GridStar.ID-Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang.

Pajak sifatnya memaksa dan pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Pajak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk perlindungan keamanan, program kesejahteraan sosial, hingga pelayanan kesehatan.

Salah satu jenis pajak adalah pajak penghasilan atau PPh.

Pajak penghasilan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.

Tidak semua penghasilan dikenakan pajak penghasilan.

Sesuai dengan Undang-undang pajak penghasilan pasal 4 ayat 3, beberapa penghasilan dikecualikan dari objek pajak.

Mengutip Kompas.com, berikut penghasilan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan:

Baca Juga: PBB di Kota Ini Naik 400%, Ini Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari