Ahli Waris Wajib Tahu Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk Peserta Meninggal Dunia, Jangan Lupa Diurus Sebelum Menunggak!

Rabu, 08 Februari 2023 | 09:02
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Berikut cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Diketahui, bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki kepesrtaan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf.

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," jelas Iqbal dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, jika ingin menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan apabila peserta sudah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Namun, sebelum menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, terdapat dokumen yang perlu disiapkan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Anggota keluarga Peserta atau yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, dengan syarat:

Baca Juga: Mengapa Korban Begal hingga Pelecehan Seksual Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi PPU Penyelenggara Negara lapora peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sementara bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Syarat yang dibutuhkan:

Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Anggota keluarga peserta/yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline

Apabila ingin melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia, pihak keluarga dapat melapor ke ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen di atas.

Nantinya, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Berapa Biaya Sewa Ambulans Tanpa Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Juga Cara Panggil Ambulans Gratis dari Pemprov DKI Jakarta

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Selain ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, peserta juga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp).

Berikut Caranya:

  1. Peserta bisa mengakses Layanan CHIKA melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot) untuk mendapatkan nomor PANDAWA
  2. Kemudian pilih menu “Layanan Administrasi” pada CHIKA
  3. Lalu pilih wilayah Anda dan pilih layanan admnistrasi apa yang Anda butuhkan
  4. Nantinya, CHIKA akan memberikan nomor WhatsApp PANDAWA Kantor Cabang wilayah Anda.
  5. Setelah itu, Anda tinggal chat ke nomor WhatsApp PANDAWA dengan format yang telah diberikan oleh CHIKA.
Perlu diketahui, layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari