Sedia Payung Sebelum Hujan, Cek Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Jika Alami Kecelakaan Kerja

Senin, 06 Februari 2023 | 12:02
dok.TribunJateng

Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

GridStar.ID - Sedia payung sebelum hujan, cek serba-serbi BPJS Ketenagakerjaan soal Pusat Layanan Kecelakaan Kerja.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program aplikasi PLKK atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja.

Apa itu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan?

Program ini merupakan sistem untuk jejaring Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan untuk pengecekan validitas data kepesertaan, melaporkan kasus kecelakaan yang mendapatkan pelayanan serta penagihan pembayaran biaya perawatan dan pengobatan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja seperti dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Aplikasi PLKK ini untuk memudahkan jejaring Trauma Center dalam monitoring pembayaran tagihan.

Bagaimana cara mendaftar aplikasi PLKK?

1. Registrasi PLKK dengan mengklik link berikut

2. Isi kolom Masukkan Email Anda dan registrasi di awal

3. Isi kolom Masukkan Password PLKK Anda dengan password huruf dan angka 6 karakter

4. Apabila ada masalah PLKK Online ini, hubungi Call Center 175

PLKK ini sangat berguna saat terjadi kecelakaan kerja untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila terjadi kecelakaan kerja, perusahaan wajib mengisi form laporan kecelakaan tahap 1 dan tidak boleh lebih dari 2x24 jam setelah terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Berlanjut di Tahun 2023? Ini Jawaban Kemnaker

Laporan kecelakaan ini bisa dilaporkan melalui saluran elektronik maupun langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, pengajuan klaim setelah pekerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia dengan form A3 dengan dokumen berikut:

- Fotokopi kartu peserta

- SK dokter yang merawat dalam bentuk form 3B atau 3C

- Kuitansi biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan. (*)

Baca Juga: Lengkap! Rincian Anggaran Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya