Nikah di KUA Ramai di Kalangan Milenial, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Senin, 06 Februari 2023 | 10:31
kompas.com

Ilustrasi Buku Nikah

GridStar.ID-Beberapa hari terakhir, warganet di media sosial Twitter ramai membahas terkait akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sejumlah akun membagikan pengalamannya mengenai melangsungkan akad nikah di KUA, dengan pertimbangan masing-masing calon mempelai.

Melangsungkan akad nikah di KUA sudah berlangsung sejak dulu dan semakin banyak dilakukan oleh calon pasangan pengantin, terlebih saat pandemi virus corona beberapa waktu lalu.

Akad nikah memang bisa dilaksanakan di mana pun, termasuk di KUA dengan tetap memenuhi persyaratan yang ada. Apa saja syaratnya?

Syarat nikah di KUA

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai pria dan wanita untuk melangsungkan pernikahan, meliputi:

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUAm kedua calon mempelai juga diminta melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Baca Juga: Nikah di KUA Bisa Gratis! Ini Syarat Dokumen yang Harus Dipenuhi

Cara daftar nikah di KUA

- Tahap pendaftaran nikah secara offline

Calon pengantin bisa mendatangi KUA setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Tata cara pendaftarannya sebagai berikut:

  1. Membawa surat pengantar nikah di RT/RW ke kelurahan
  2. Membawa surat pengantar nikah di kantor kelurahan ke KUA
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
  4. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah. Untuk akad nikah di KUA calon pengantin tidak dikenai biaya apa pun alias gratis
  5. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
  6. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
- Tahap pendaftaran nikah secara online

  1. Akses laman https://simkah.kemenag.go.id dan buat akun
  2. Login dengan akun yang sudah terdaftar
  3. Pilih menu Daftar Nikah dan lengkapi seluruh formulir yang tersedia
  4. Pilih lokasi akad nikah, jika dilakukan di kantor KUA maka biaya layanan fratis
  5. Data nikah calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa oleh petugas KUA di tempat akad nikah
  6. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
Perlu digarisbawahi, pencatatan pernikahan di KUA sangat penting agar perkawinan yang dilaksanakan sah secara agama dan negara.

(*)

Tag

Editor : Hinggar