Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3, Simak Iuran Terbaru Pasien BPJS Kesehatan

Minggu, 05 Februari 2023 | 22:00
Kompas TV

Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Pemerintah sudah mulai melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penghapusan kelas pasien BPJS Kesehatan, nantinya tentu akan berpengaruh terhadap iuran/premi perbulan, bagaimana perhitungan dan berapa besarannya?

Simak penjelasan dalam artikel berikut ini.

Mengutip Tribunnews, uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022, di sejumlah rumah sakit milik pemerintah.

Awalnya, layanan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Kini kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Saat ini uji coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.

"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.

Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.

Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Baca Juga: BPJS Checking, Layanan Kesehatan yang Didapatkan Ibu Hamil dengan BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru

Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.

Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS.

"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12.000.000," tutur dia.

"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," sambungannya.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp12 juta, Rp13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5 persen dari Rp12 juta.

Meski uji coba KRIS telah dimulai, namun saat ini iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah.

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

  • Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  • kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.

Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya