BPJS Checking, Syarat dan Prosedur Pasien Gagal Ginjal Akut Agar Biaya Perawatan Ditanggung Penuh oleh BPJS Kesehatan

Minggu, 05 Februari 2023 | 20:02
dok.istock

Gagal ginjal akut ditanggung BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Perawatan dan penanganan pasien yang mengalami gangguan ginjal akut dipastikan bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepastian tersebut disampaikan dan dibenarkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Seperti yang dilansir dari TribunJogja.com, kasus gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) dilaporkan terus mengalami kenaikan, khususnya pada anak-anak.

Data per Jumat (21/10/2022), Kemenkes RI menyebut kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia telah mencapai sebanyak 241.

Kasus tersebut tersebar di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus yang ada.

Kemenkes RI pun memastikan penanganan pasien gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) di Indonesia ditanggung BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan biaya pengobatan pasien penyakit misterius itu ditanggung sesuai dengan kelas kepesertaan yang diambil.

"Pembiayaan ditanggung BPJS Kesehatan dan tentu disesuaikan dengan jenis kelas kepesertaan yang diambil," kata dia kepada Tribunnews.com, Jumat (21/10/2022).

Sebelumnya, Direktur utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti juga mengatakan penanganan gangguan ginjal akut misterius dicover oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas, Ini Alasannya

Ia menerangkan, dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan baik pasien maupun fasilitas kesehatan harus melalui prosedur yang benar.

Misalnya jika pelayanan di fasilitas primer tidak bisa, maka dirujuk ke RS yang memiliki kompetensi untuk merawat pasien dengan penyakit tersebut.

"Tentu sepanjang teridentifikasi medis BPJS akan meng-cover sesuai prosedur yang sudah ada," ujar dia saat ditemui di RS Bali Mandara, Rabu (12/10/2022)

"BPJS siap menbayari dan menjamin penyakit misterus sepanjang terindikasi medis dan tidak mengarang-ngarang," sambung dia.

(*)

Tag

Editor : Hinggar