Cara Mengikuti Program Kembali Bekerja BPJS Ketenagakerjaan Pasca Kecelakaan Kerja, Simak Langkah Mudahnya!

Jumat, 03 Februari 2023 | 18:32
dok.Kompas.com

Return To Work atau Program Kembali Bekerja BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki Program Kembali Bekerja untuk peserta JKK.

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan selain memberikan santunan hingga menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja juga membantu pasca kecelakaan kerja dengan Program Kembali Bekerja.

Adapun Program Kembali Bekerja ini diperuntukkan bagi Peserta Penerima Upah yang statusnya merupakan pekerja atau penerima upah.

Adapun syarat penerima Program Kembali Pekerja:

1. Terdaftar sebagai peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pemberi Kerja tertib membayar iuran

3. Mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit kerja

4. Ada rekomendasi Dokter Penasihat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Bekerja

5. Pemberi Kerja dan Pekerja menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Bekerja

Lantas bagaimana cara penyelenggaraan Program Kembali Bekerja?

Cara mengikuti Program Kembali Bekerja:

a) Pemberi Kerja wajib melaporkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa Pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan atau Dinas di bidang ketenagakerjaan paling lambat 2 x 24 jam sejak terjadi kecelakaan kerja atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis;

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Klaim Jaminan Pensiun Secara Online di Sini

b) Pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir tertulis atau formulir elektronik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan;

c) Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut dan mengumpulkan data pendukung;

d) Berdasarkan hasil verifikasi dan data pendukung yang dikumpulkan oleh Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Dokter Penasihat memberikan rekomendasi kepada Peserta untuk memperoleh Program Kembali Bekerja;

e) Berdasarkan rekomendasi Dokter Penasihat, Manajer Kasus mendampingi Peserta pada saat:-pemberian pelayanan kesehatan,-pelaksanaan rehabilitasi,-pelaksanaan pelatihan kerja, dan-penempatan kembali bekerja

f) Manajer Kasus memantau dan mengevaluasi tingkat keberhasilan Program Kembali Bekerja.

g) Selama Peserta mengikuti Program Kembali Bekerja, manfaat Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemberi Kerja

Demikian cara mengikuti Program Kembali Bekerja JKK BPJS Ketenagakerjaan dan syaratnya. (*)

Baca Juga: Salah Satu Dokumen yang Diperlukan Untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat NPWP

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya