Nikah di KUA Bisa Gratis! Ini Syarat Dokumen yang Harus Dipenuhi

Jumat, 03 Februari 2023 | 18:01
kompas.com

Ilustrasi Buku Nikah

GridStar.ID - Meresmikan pernikahan di Kantor Urusan Agama tenyata tak perlu mengeluarkan biaya, alias gratis.

Tak sedikit pasangan yang memilih datang langsung ke KUA untuk meresmikan pernikahannya.

Terkait dengan biaya pernikahan sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun syarat dan prosedur menikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA tidak akan dipungut biaya, namun dengan syarat dilakukan di hari kerja dan jam operasional KUA, yaitu pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00.

Namun jika calon mempelai menginginkan menggelar akad nikah di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya nikah sebesar Rp 600.000.

Biaya ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.

Dikutip dari Kompas.com, sebelum melaksanakan pernikahan, calon pengantin harus menyiapkan beberapa dokumen syarat nikah antara lain:

Dokumen nikah untuk calon mempelai pria:

Baca Juga: Viral Nikah Gratis di KUA, Ini Syarat dan Cara Daftar Lewat Online

Baca Juga: Al Nahyan Pakai Singlet di Acara Nikahannya, Kaesang Pangarep Bandingkan Foto Pernikahannya dengan Kedua Kakaknya: Waktu Saya Nikah...

Baca Juga: Baru Seminggu Dekat Langsung Ajak Nikah Ketemu Keluarga Besar, Kaesang Pangarep Ogah Disalip Pria Lain Halalkan Erina Gudono

Dokumen nikah untuk calon mempelai wanita:

Baca Juga: Menu Para Raja Akan Jadi Hidangan yang Disajikan di Akad Nikah Kaesang dan Erina

Tag

Editor : Hinggar