GridStar.ID - Meresmikan pernikahan di Kantor Urusan Agama tenyata tak perlu mengeluarkan biaya, alias gratis.
Tak sedikit pasangan yang memilih datang langsung ke KUA untuk meresmikan pernikahannya.
Terkait dengan biaya pernikahan sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun syarat dan prosedur menikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
Pernikahan yang dilaksanakan di KUA tidak akan dipungut biaya, namun dengan syarat dilakukan di hari kerja dan jam operasional KUA, yaitu pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00.
Namun jika calon mempelai menginginkan menggelar akad nikah di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya nikah sebesar Rp 600.000.
Biaya ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.
Dikutip dari Kompas.com, sebelum melaksanakan pernikahan, calon pengantin harus menyiapkan beberapa dokumen syarat nikah antara lain:
Dokumen nikah untuk calon mempelai pria:
Baca Juga: Viral Nikah Gratis di KUA, Ini Syarat dan Cara Daftar Lewat Online
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat kematian istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
- Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Pasfoto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru) atau pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda kecamatan domisili
Dokumen nikah untuk calon mempelai wanita:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri (*)