BPJS Checking, Dana Siaga, Fitur Baru JMO BPJS Ketenagakerjaan Untuk Kebutuhan Mendesak, Apa Syaratnya?

Jumat, 03 Februari 2023 | 14:15
instagram

Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan program baru bagi para pesertanya.

Melalui aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pinjaman melalui fitur Dana Siaga.

Fitur ini dihadirkan untuk memberikan solusi untuk kebutuhan mendesak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Fitur tersebut telah diperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan melalui instagram resminya pada Kamis (02/02).

"Kini hadir Fitur Baru "Dana Siaga" dari aplikasi JMO bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dapat menjadi solusi keuangan yang praktis saat membutuhkan dana tunai untuk kebutuhan mendesak," tulis akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan dana siaga tersebut, ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku, antara lain:

1. Pengajuan hanya dapat dilakukan pada aplikasi JMO

2. Mempunyai rekening payroll BRI atau Bank RAYA

3. Minimal gaji Rp 3 juta

4. Usia maksimal 55 tahun

Baca Juga: Salah Satu Dokumen yang Diperlukan Untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat NPWP

5. Lama bekerja di atas 2 tahun di perusahaan terakhir

6. Merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK dan tidak menunggak iuran

7. Plafon Rp 500 ribu - Rp 25 JUTA tenor hingga 18 bulan

8. Bunga 1,24% flat/bulan

9. Mendapatkan benefit Rp 25 ribu yang dikreditkan ke rekening Payroll BRI atau Bank RAYA. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya