GridStar.ID-Sempat tersiar kabar bahwa proses persalinan untuk ibu hamil tidak akan ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan.
Namun, nyatanya hal itu ternyata tidak benar.
Dilansir Kompas.com kanal Nasional, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat telah mengonfirmasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menghapus tiga pelayanan, yaitu katarak, rehabilitasi medik, dan persalinan dengan bayi sehat.
Melalui laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan juga mengatakan bahwa proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ibu Hamil Keguguran Wajib Diperiksa, Kuret Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Caranya!
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.
Itu sebabnya peserta BPJS Kesehatan termasuk ibu hamil harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku. Apabila peserta tidak bisa mengikuti nantinya akan menyulitkan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil
1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:a. Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
b. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
Baca Juga: Iuran Bulanan Dirasa Terlalu Berat, Ini Cara Ubah Kelas BPJS Kesehatan
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak
Baca Juga: Simak Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Ditanggung Gratis hingga Bersalin
Biaya pemeriksaan Ibu Hamil yang ditanggung BPJS Kesehatan
a. Pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC)
- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.
- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.
b. Persalinan normal atau persalinan pervaginam
- Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.
- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.
- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.
c. Persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan
Dalam kasus ini, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.
d. Pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC)
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000. - pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.