GridStar.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa berlaku untuk seumur hidup.
Namun ada beberapa kondisi yang membuat NPWP menjadi non aktif atau bahkan tidak bisa digunakan lagi.
Dikutip dari klikpajak.id, NPWP akan menjadi non efektif karena beberapa hal antara lain:
a. NPWP dinyatakan Non Efektif (NE)
Seorang wajib pajak bisa mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk nonaktifkan NPWP-nya.
Kemudian DJP akan mengabulkan permintaan tersebut.
NPWP juga bisa menjadi nonaktif oleh DJP jika dinilai memenuhi syarat untuk dinonaktifkan.
b. NPWP dihapuskan (DE)
Wajib pajak juga bisa melakukan pengaktifan kembali NPWP yang telah non efektif.
Untuk mengaktifkan NPWP Non-efektif juga bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Cara Mudah Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif Lewat Online
Dikutip dari Kompas.com, beberapa data yang diperlukan untuk melakukan validasi antara lain:
- NPWP;
- Nama;
- Nomor Induk Kependudukan;
- Alamat tempat tinggal;
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
- dan Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.
- Akses www.pajak.go.id
- Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda.
- Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
- Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Jika sudah klik connect.
- Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
- Jika Anda sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
- Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
- Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data itu.
- Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
- Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak.
NPWP pun bisa langsung digunakan untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan. (*)