GridStar.ID - Cara mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) non-efektif.
NPWP pada keadaan tertentu bisa menjadi NPWP non-efektif.
NPWP non-efektif artinya status wajib pajak sudah tidak aktif.
Dilansir dari www.pajak.go.id, NPWP non-efektif menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
NPWP non-efektif juga bisa terjadi karena Wajib Pajak berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain itu, bisa saja Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas tersebut.
Kemudian, NPWP non-efektif juga bisa terjadi karena Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Lantas, bagaimana mengaktifkan kembali NPWP non-efektif?
Berikut syarat pengaktifan NPWP non-efektif wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Simak Cara Tetap Bisa Lapor SPT Meski Belum Validasi NIK Menjadi NPWP
- NPWP
- Nama
- Nomor Induk Kependudukan
- Alamat tempat tinggal
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar
- Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
- Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE
- Jika sudah klik "connect"
- Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
- Jika sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
- Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
- Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut.
- Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
- Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak.
- Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui e-mail.
Selain melalui website, Anda juga bisa mengaktifkan kembali NPWP non-efektif melalui layanan Kring Pajak dengan nomor 1500200.
(*)