Jadi Syarat Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Urus Akta Kematian

Rabu, 01 Februari 2023 | 12:00
kolase Tribunnews - Kompas.com

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Guru Honorer

GridStar.ID - Jaminan Kematian menjadi salah satu program yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bentuk manfaat dari jaminan kematian antara lain uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman hingga pendidikan anak.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan klaim manfaat tersebut, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:

Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Akta kematian menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk melakukan klaim Jaminan Kematian.

Ahli waris harus mengurus terlebih dahulu akta kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan agar surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dikutip dari Kompas.com, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain adalah:

1. Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah

2. Fotokopi KTP Pelapor

3. Fotokopi KTP saksi

4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)

5. Surat keterangan dari rumah sakit

6. Surat pengantar kematian dari kelurahan

Langkah yang dilakukan untuk membuat akta kematian:

Baca Juga: Syarat Untuk Melakukan Klaim Manfaat Beasiswa JKM BPJS Ketenagakerjaan

1. Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit maka dapat meminta surat keterangan dokter.

2. Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian

3. Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil

4. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat

5. Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas.

6. Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk

7. Pelapor akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah

8. Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 hari. (*)

Tag

Editor : Hinggar