Berlaku Februari 2023, Cek Daftar Tarif Listrik per-kWh Non-Subsidi

Kamis, 02 Februari 2023 | 09:00
iStock

Listrik PLN

GridStar.ID-Pelanggan listrik non-subsidi membayar tarif penggunaan listriknya berdasarkan tariff adjusment yang ditentukan oleh pemerintah.

Mengutip Kompas.com, Tariff adjusment adalag mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro, agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Adapun tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada Februari 2023, masih mengacu pada tarif yang berlaku saat ini.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik (tariff adjusment) bagi pelanggan non-subsidi sampai 31 Maret mendatang.

Tarif listrik per kWh saat ini masih sama dengan tarif listrik pada triwulan IV-2022 atau periode Oktober-Desember tahun lalu.

Disadur dari laman resmi Kementerian ESDM, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) akan dilakukan jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulan.

Lantas, berapa tarif listrik per-kWh bagi pelanggan PLN non-subsidi pada Februari 2023?

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh PLN, tarif tenaga listrik (tariff adjusment) per kWh yang berlaku Februari 2023 sebagai berikut:

  1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.352
  2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
  3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
  4. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
  5. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
  6. Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
  7. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian regule rdan prabayar per kWh Rp 1.699,53.
  8. Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.
Baca Juga: Terbaru, Tarif Listrik Per KwH yang Berlaku Januari-Maret 2023

Sebagai informasi, tarif tenaga listrik reguler adalah tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan.

Adapun tarif tenaga listrik prabayar merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.

(*)

Tag

Editor : Hinggar