Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Padahal Sudah Bayar Pajak

Kamis, 02 Februari 2023 | 10:30

Cara lapor SPT 2023

GridStar.ID-Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan, maka wajib melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara sepanjang tahun.

Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Selasa (31/01), SPT Tahunan adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak pribadi adalah maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, sementara bagi wajib pajak badan batas waktunya 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Artinya, pada tahun ini batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi yakni 31 Maret 2023, serta untuk wajib pajak badan yaitu pada 30 April 2023.

Lalu, mengapa harus tetap lapor SPT Tahunan meski sudah membayar pajak?

Pertanyaan itu terus berulang mencuat dari para wajib pajak, khususnya pekerja yang kewajibannya untuk membayar pajak telah dipenuhi dengan dipotong perusahaan dari penghasilan bulanan.

Menurut Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, pelaporan SPT Tahunan dilakukan wajib pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajiban perpajakan yang sistemnya self assessement.

Artinya, sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan juga bukan hanya perihal pembayaran pajaknya saja, tetapi sekaligus melaporan harta, utang, maupuan sumber penghasilannya.

Baca Juga: Simak Cara Tetap Bisa Lapor SPT Meski Belum Validasi NIK Menjadi NPWP

"Jadi pada saat SPT Tahunan sudah dilaporkan dan tidak ada koreksi, kita jadi nyaman karena mempunyai aset dari penghasilan yang sudah dibayarkan PPh (pajak penghasilan)-nya," ungkap Ditjen Pajak.

Masih mengutip dari laman resmi Ditjen Pajak, setidaknya ada 3 alasan pekerja wajib melaporkan SPT tahunan. Pertama, merupakan perintah yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Seluruh wajib pajak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.

Kedua, mekanisme pajak penghasilan di Indonesia yang menganut sistem self assessment. Maka setiap wajib pajak wajib mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan serta melaporkan pajak penghasilannya tanpa menunggu surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak.

Kewajibannya dimulai dari mendaftarkan diri secara mandiri sebagai wajib pajak dan mendapatkan tanda pengenal berupa NPWP. Kemudian menghitung sendiri pajak terutangnya, dalam hal ini pembayaran PPh pekerja umumnya melalui perantara perusahaan pemberi kerja.

Perhitungan itu bisa pula menghasilkan jumlah pajak yang kurang atau lebih dibayar. Apabila terdapat kekurangan pembayaran, maka wajib pajak harus menyetorkan segala kekurangan pembayaran pajak.

Hingga akhirnya, seluruh kewajiban wajib pajak yang telah dibayarkan setahun tersebut harus dilaporkan kepada negara melalui sebuah sarana yang bernama SPT.

Pelaporan SPT juga menjadi bentuk pertanggungjawaban hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak. Oleh karena itu wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Alasan ketiga, sebagai sarana check and balance. Pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan dengan benar, lengkap dan jelas, maka akan membuat wajib pajak dapat memahami dan mengetahui jumlah penghasilannya dan berapa pajak yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Cek NIK Kamu Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum dengan Cara Ini

Wajib pajak juga dapat memeriksa kembali seluruh pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan. Serta dapat mengetahui adanya kelebihan pembayaran pajak atau tidak.

Hal ini mengingat banyak dari masyarakat yang merasa sudah membayar pajak, namun tak tahu berapa jumlah pajak yang telah dibayarkan dalam setahun penuh.

Akibat ketidaktahuan wajib pajak tersebut, banyak oknum-oknum pemotongan pajak yang memotong pajak dengan jumlah dan ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan.

(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya