GridStar.ID - Memasuki tahun baru 2023, masyarakat yang menjadi wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Kendati sudah dilakukan tiap tahun, banyak orang yang masih kebingungan ketika mengisinya.
Salah satunya seperti harta apa saja yang perlu dilaporkan.
Ada juga yang masih belum tahu, harta yang dilaporkan itu termasuk dalam kategori apa.
6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan
Dilansir dari laman DJP, berikut ini 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan:
1. Kas dan setara kas 011 : uang tunai. 012 : tabungan. 013 : giro. 014 : deposito. 015 : setara kas lain.
2. Harta berbentuk piutang 021 : piutang. 022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa. 029 : piutang lain.
Baca Juga: PNS Perlu Siapkan Dokumen Ini Sebelum Lapor SPT Pajak Tahunan
3. Investasi 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali. 032 : saham. 033 : obligasi perusahaan. 034 : obligasi pemerintah. 035 : surat utang lain. 036 : reksadana. 037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain. 038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya. 039 : investasi lain.
4. Alat transportasi 041 : sepeda. 042 : sepeda motor. 043 : mobil. 049 : transportasi lain.
Baca Juga: Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan, Ini Caranya
5. Harta bergerak 051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan. 052 : batu mulia seperti intan dan berlian. 053 : barang seni dan antik. 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus. 055 : peralatan elektronik dan furnitur. 059 : harta bergerak lain.
6. Harta tidak bergerak 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal. 062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang. 063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.069 : harta tak bergerak lain
(*)