Harus Lapor SPT Tapi Lupa Sandi DJP Pajak Online, Ini Caranya

Rabu, 01 Februari 2023 | 09:00
Ilustrasi Kompas.com

Ilustrasi Pajak

GridStar.ID-Para wajib pajak kini bisa mengurus administrasi perpajakan secara daring atau online, tak lagi harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), cukup dengan memiliki akun pada laman resemi Ditjen Pajak yakni pajak.go.id.

Namun sayangnya, seperti yang dilansir dari Kompas.com, banyak wajib pajak yang lupa sandi atau password-nya saat ingin kembali membuka akun DJP online.

Padahal pemerintah tengah gencar mendorong wajib pajak untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terlebih, saat ini sedang memasuki masa pelaporsan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk wajib pajak pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan batas waktunya 30 April 2023.

Oleh karenanya, penting untuk bisa kembali membuka akun DJP online agar bisa melakukan validasi NIK-NPWP ataupun pelaporan SPT Tahunan.

Mengutip akun Instagram DItjen Pajak @ditjenpajakri, Senin (30/01), untuk mengatasi persoalan lupa akun, ada beberapa tahap yang perlu dilakukan wajib pajak:

Baca Juga: Tukang Bakso Wajib Bayar Pajak, Ini Kata Sri Mulyani Soal Pajak UMKM

Namun, ada persoalan lainnya yang juga sering terjadi yaitu lupa EFIN. Maka, wajib pajak yang lupa EFIN bisa mengajukan permohonan cetak ulang EFIN ke pihak Ditjen Pajak.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan dengan langsung datang ke KPP di mana wajib pajak tersebut terdaftar. Bisa pula dengan menghubungi Agen Kring Pajak di 1500200, atau menghubungi telepon resmi KPP terdaftar.

Wajib pajak yang lupa EFIN juga bisa menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak, baik twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Umumnya nama akun media sosial pajak seragam yakni diawali @pajak kemudian diikuti nama daerah, contoh @pajakkendari atau @pajakdurensawit.

Tak hanya itu, wajib pajak bisa menghubungi layanan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak. Namun permohonan cetak ulang EFIN tersebut pun perlu disertai data Proof of Record Ownership (PORO). Bagi wajib pajak orang pribadi data tersebut mencakup NPWP/NIK, nama dan alamat, alamat email yang terdaftar, nomor telepon yang terdaftar, swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Sementara bagi wajib pajak badan mencakup NPWP, nama pemohon, alamat email yang terdaftar, nomor telepon yang terdaftar, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan, nomor ponsel yang mengajukan, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan, serta swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

(*)

Tag

Editor : Hinggar