Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022 Bakal Cair Bertahap Tahun Ini

Senin, 30 Januari 2023 | 12:31
dok.TribunTimur

Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-BPJS Ketenagakerjaan mengatakan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) naik pada 2022. Hal itu seiring adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun mengatakan klaim JKP masih berjalan sampai saat ini.

"Klaim (program) JKP itu memang sudah turun (cair), tetapi tidak langsung seluruhnya, bertahap," ungkapnya pada media, Selasa (10/01).

Akan tetapi, BPJS Ketenagakerjaan mengatakan belum bisa menyampaikan jumlah pasti data terbaru klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 2022 atau pada awal 2023.

Oni mengatakan JKP perlu dilihat sebagai kesatuan proses mulai dari pekerja kehilangan pekerjaan hingga mendapat pekerjaan kembali. Untuk itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jadi pekerja diberikan pelatihan, pendampingan, sampai bekerja kembali itu end to end, itu kerja sama kami dengan Kemenaker," jelasnya.

Terakhir diketahui, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan klaim Program JKP pada Oktober 2022 ada sebanyak 2.169 pekerja.

Jumlah ini melonjak 105 persen secara bulanan dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 1.056 pekerja. Sedangkan, sampai Oktober tahun lalu, nilai klaim yang dibayarkan sebesar Rp 7,09 miliar.

Adapun total penerima manfaat JKP pada Januari-Oktober 2022 sebanyak 6.871 penerima dengan total klaim JKP mencapai Rp 25 miliar.

Baca Juga: Pekerja Informal Juga Bisa Ikut Klaim, Apa Syarat Mengajukan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan?

Namun begitu, dari total 6.872 penerima JKP, ada sekitar 3.000 yang kini telah bekerja kembali.

Sementara itu, Oni mengatakan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) turun, sejalan dengan kondisi ekonomi yang mulai bergairah.

Oni memprediksi tren klaim program JHT tahun ini tidak akan sebanyak yang terjadi pada tahun lalu.

"Kondisi ekonomi mungkin belum bisa dikatakan stabil, tapi membaik, mulai bergairah," katanya.

"Yang jelas proses klaim kami selalu buat lebih mudah, yang tadinya beberapa hari, sekarang bisa 15 menit lewat aplikasi JMO," imbuhnya.

(*)

Tag

Editor : Hinggar