Jangan Terlambat! Kapan Batas Waktu Mengisi SPT Tahunan untuk Orang Pribadi dan Badan?

Minggu, 29 Januari 2023 | 16:02
dok.Tribunnews

Laporan SPT

GridStar.ID - Pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban setiap wajib pajak.

Jika tidak melapor maka wajib pajak bisa dikenakan denda.

Adapun wajib pajak untuk orang pribadi dan badan memiliki batas waktu pelaporan SPT.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan:

- Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi batas waktunya adalah 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret)

- Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan batas waktu adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April).

Apa sanksi jika wajib pajak tidak melapor SPT Tahunan?

1. Sanksi Denda

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang memiliki kewajiban adalah yang memiliki NPWP dan masih menjadi WP.

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan akan didenda sesuai Pasal 7 UU tersebut:

- Untuk WP orang pribadi, denda adalah Rp100 ribu

- Untuk WP badan, denda adalah Rp1 juta.

Denda keterlambatan melapor akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak.

2. Sanksi Pidana. (*)

Baca Juga: Cek Cara Membuat NPWP Secara Online, Apa Syarat dan Prosedurnya

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya