GridStar.ID - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sangat bermanfaat untuk melindungi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Selain uang tunai, ada akses informasi pasar kerja dan juga pelatihan kerja untuk persiapan kerja kembali.
Tujuan program JKP ini adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaannya sembari berusaha mendapatkan pekerjaan baru.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut:
1. Uang tunai
Uang tunai diberikan pada pekerja terkena PHK paling banyak selama 6 bulan.
Manfaatnya diberikan selama 3 bulan pertama adalah 45% dari upah dan bulan 4-6 adalah 25% dari upah.
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp5 juta.
2. Akses informasi pasar kerja
- Informasi pasar kerja
- Bimbingan jabatan dalam bentuk penilaian diri dan konseling
3. Pelatihan kerja
Merupakan pelatihan kerja berbasis kompetensi.
Dilajukan melalui lembaga swasta, pemerintahan, atau perusahaan secara daring maupun luring.
Baca Juga: Hati-hati! Simak Daftar 108 Lembaga Zakat Ilegal yang Dirilis Kemenag
Kriteria Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pekerja yang telah memenuhi masa iur program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa pekerja yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP adalah:
1. Mengudurkan diri
2. Cacat total tetap
3. Pensiun
4. Meninggal Dunia
5. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai kontrak.(*)
Baca Juga: Beli Rumah Cuma Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syarat dan Caranya