GridStar.ID-Terdapat beberapa cara bagi masyarakat untuk membeli rumah. Salah satunya kredit pemilikan rumah (KPR) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Skema itu merupakan salah satu jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain KPR, terdapat pula fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). Khusus untuk rumah tapak dan rumah susun.
Persyaratan dan cara mendapatkannya tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada Pasal 1 disebutkan, Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT.
Sementara KPR ialah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit pemilikan rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
Di dalam Pasal 3 tertulis, MLT pembiayaan perumahan bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, pembiayaan perumahan akan dilakukan bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baik itu dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) maupun Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
Lantas apa saja persyaratan agar bisa mendapatkan KPR? Berikut jawabannya sebagaimana tertera dalam Pasal 5:
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP)
- Peserta aktif membayar iuran
- Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Apabila suami dan istri merupakan peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya satu kali selama menjadi peserta.
Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang memenuhi persyaratan.
Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian di dalam Pasal 9 tertulis bahwa, suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 2 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Masih merujuk Pasal 9, begini cara pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta mengajukan salah satu jenis pembiyaan rumah tersebut kepada bank penyalur
- Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Jika dalam verifikasi telah memenuhi persyaratan, bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga
- Persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertarik Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ketentuannya".