Rincian Besaran Pajak Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan!

Selasa, 27 Juni 2023 | 14:51
Kompas.com

Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program manfaat bagi pekerja.

Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun.

Lantas apakah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana bisa terkena pajak?

Salah satu dana yang bisa diklaim pekerja saat PHK atau resign adalah JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Dana Jaminan Hari Tua ini bisa diklaim meski belum memasuki masa pensiun atau usia 56 tahun dengan syarat tertentu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan JHT, dana yang dicairkan hanya bisa dicairkan 30% untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lainnya.

Pencairan dana JHT juga akan dikenakan pajak progresif.

Menurut aturan, JHT hanya bisa diklaim satu kali sebelum masa pensiun atau usia 56 tahun.

Pajak mencairkan dana JHT hanya dikenakan 5%, namun jika dilakukan di klaim 30% untuk kepemilikan rumah akan dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif ini berlaku 5%, 15%, 20%, dan 30% saat pengambilan JHT berikutnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HP), pada JHT yang PPh akan dikenakan tarif progresif.

Berikut adalah rincian tarif pajak progresif JHT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas dan Mutu, Pemerintah Sesuaikan Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS Kesehatan

1. Saldo di bawah Rp60 juta: 5%

2. Saldo Rp60 - Rp250 juta: 15%

3. Saldo Rp250 - Rp500 juta: 25%

4. Saldo Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%

5. Saldo Rp5 miliar ke atas: Rp35%

Demikian pajak progresif untuk klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Baca Juga: Tidak Semua Gratis, 21 Layanan Kesehatan dan Kondisi Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya