Tidak Semua Gratis, 21 Layanan Kesehatan dan Kondisi Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jumat, 27 Januari 2023 | 21:00
dok. via Tribunnews

Peserta BPJS Kesehatan bisa jadi pasien Umum

GridStar.ID - Jangan sampai salah kaprah, ternyata ada beberapa daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan loh.

Peraturan ini tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan tidak merinci secara jelas apa saja penyakit yang dimaksud.

Namun, ada beberapa kriteria kondisi penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Perhatikan 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berikut seperti dilansir dari Kompas.com:

1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

Baca Juga: Cek Besar Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Jasa Konstruksi

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga

12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan

16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

17. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

18. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

20. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (*)

Baca Juga: Iuran Jaminan Kematian Taspen ASN Dipotong dari Gaji, Bisa Klaim Santunan Uang Tunai hingga Beasiswa Anak

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya