Penting! Ketahuilah Ketentuan Dosis Vaksin Booster Kedua di Sini

Jumat, 27 Januari 2023 | 19:01
SHUTTERSTOCK/Carlos l Vives

Ilustrasi vaksin Covid-19 Janssen yang diproduksi Johnson & Johnson. Vaksin dosis tunggal ini dapat izin penggunaan darurat WHO.

GridStar.ID-Masyarakat berusia lebih dari 18 tahun sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua mulai 24 Januari lalu.

Melansir Kompas.com, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Disadur dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemberian vaksin booster kedua didasarkan pada rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI), dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.

Pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Ketentuan vaksinasi booster kedua

Vaksin yang bisa digunakan untuk dosis kedua adalah vaksin Covid-19 yang sudah memperoleh persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan memperhatikan vaksin yang ada.

Regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum, termasuk kelompok lanjut usia sebagai berikut:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

Baca Juga: PPKM Dicabut, Masih Perlukah Vaksin Booster Covid-19 Dosis Kedua?

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen atau Johnson and Johnson (J&J)

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax

Vaksin booster kedua ini bisa diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari