Jika Tak Mampu Bayar Biaya Haji Rp69 Juta, Keberangkatan Bakal Ditunda?

Jumat, 27 Januari 2023 | 10:32
Kompas.com

Ilustrasi - biaya haji 2023

GridStar.ID - Kenaikan biaya ibadah haji menuai reaksi masyarakat.

Pasalnya, pemerintah mengusulkan kenaikan drastis biaya ibadah haji menjadi Rp 98 juta.

Adapun biaya yang dibebankan oleh jemaah haji Rp69 juta sedangkan sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909.

Ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Kamis, (19/1/2023).

Calon jamaah haji diharuskan menyetor Rp25 juta untuk mendapatkan nomor antrean.

Namun, baru-baru ini berhembus kabar jika calon jamaah tidak membayar kenaikan biaya Rp 69 juta, maka keberadaannya tertunda, benarkah?

Apabila usulan kenaikan biaya ibadah haji ini disetujui, maka jemaah perlu membayar lagi sebanyak Rp44 juta untuk mencapai biaya Rp 69 juta.

Hal ini juga diterangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji, Fadlul Imansyah menyebut calon jemaah haji yang tidak mampu membayar biaya pelunasan maka keberangkatannya bisa ditunda.

"Mereka otomatis akan menunda keberangkatannya.

Tapi yang paling penting kebijakannya itu ada di Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR," ujar Fadlul pada Selasa, (24/1/2023).

"Yang paling penting adalah apapun kebijakannya itu ada di Kemenag dan Komisi VIII DPR.

Baca Juga: Simpang Siur Biaya Haji di Indonesia Diusulkan Naik, Ini Kata Kemenag

Kami dari sisi BPKH hanya berusaha memaksimalkan nilai manfaat agar kemampuan dari calon jamaah haji bisa sesuai dengan apa yang dibiayakan pada tahun keberangkatan," imbuhnya.

Kemenag juga akan memberikan waktu pelunasan pada 30 hari bagi jamaah yang terjadwal berangkat di tahun ini bakal diberikan waktu untuk melunasi selama 30 hari.

Bukan masalah uang, jamaah haji yang melakukan pembatalan biasanya karena terkendala usia dan antrean.

Jika ada jemaah yang mundur maka kursi aka diisi oleh jamaah haji lainnya.

Namun, menurut Presiden Joko Widodo, kenaikan ibadah haji ini belum final dan masih dalam tahap pengkajian. (*)

Baca Juga: Biaya Haji Diusulkan Mundak Rp 69 Juta, Digunakan untuk Apa Saja?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya