Pendaftaran Sudah Dibuka, Berapa Gaji Pantarlih pada Pemilu 2024?

Kamis, 26 Januari 2023 | 20:01
tribunnews

Ilustrasi Pemilu 2024

GridStar.ID - KPU telah mempersiapkan Pemilu 2024.

Salah satunya KPU membuka pendaftaran Pantarlih pada Kamis (26/01).

Berapa gaji Pantarlih pada Pemilu 2024?

Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 mulai dibuka pada, Kamis (26/01).

Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon menjelaskan, pengumuman pendaftaran dilakukan hingga 28 Januari 2023.

Adapun pendaftaran, sudah berlangsung mulai 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023 di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan atau desa.

"Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26-31 Januari," ujar Betty dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/01).

Pantarlih adalah salah satu badan ad hoc yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

Dibentuk oleh PPS, satu orang Pantarlih berkedudukan di lingkungan tempat pemilihan suara (TPS).

Lantas, berapa gaji Pertalih Pemilu?

Baca Juga: Lowongan PPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Apa Tugas dan Besaran Gaji yang Didapatkan?

Gaji Pantarlih 2024 Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi menjelaskan, setiap Pantarlih nantinya akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Gaji Pantarlih 2024 ini diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, mulai awal Februari hingga pertengahan Maret 2023.

"Iya (Rp 1 juta), sesuai masa kerja," kata Toto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Pemberian gaji Pantarlih senilai Rp 1 juta juga berlaku di Surakarta, sebagaimana disampaikan anggota KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Kusmarti.

"Iya (gaji Rp 1 juta)," ujarnya terpisah, Kamis.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024?"

Editor : Rahma

Baca Lainnya