GridStar.ID - Kabar gembira, kini dibuka 3 lowongan kerja sebagai staf BPJS Ketenagakerjaan di area Jakarta.
BPJS Ketenagakerjaan membuka lowongan untuk posisi Staf Anggota Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan, serta Staf Anggota Komite Kinerja Program dan Badan, dan Staf Anggota Komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria.
Apa saja tugas dan tanggung jawab posisi lowongan kerja tersebut?
Serta apa syarat melamar posisi lowongan kerja BPJS Ketenagakerjaan tersebut?
1. Staf Anggota Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Melakukan review terkait:a. Tata kelola manajemen risiko pada proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan;b. faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian hasil investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan serta rekomendasi mitigasinya;c. pengelolaan dan pengembangan investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan;d. pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi;e. kinerja pelayanan; danf. rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan- Melakukan koordinasi tindak lanjut pengawasan melalui Saluran Pelaporan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan.- Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan.- Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja.- Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.- Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.
2. Staf Anggota Komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Melakukan review dalam rangka:a. penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan;b. persetujuan atas penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan;c. persetujuan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan serta bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan; dand. pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan.- Melakukan evaluasi proses pengadaan dan kualitas pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen,- Melakukan evaluasi pengendalian internal dan penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal.- Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria.- Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja.- Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.- Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.
Baca Juga: Cara Mudah Lacak Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cuma dengan Ini
3. Staf Anggota Komite Kinerja Program dan Badan
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Melakukan review terhadap:a. Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan;b. Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, serta inisiatif program baru;c. Kinerja Kepesertaan;d. Pengelolaan SDM; dane. Implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan- Melakukan koordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada Kementerian/Lembaga terkait.- Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Kinerja Program dan Badan.- Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja- Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.- Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.
Syarat Melamar BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga negara Republik Indonesia;- Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran- Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan;- Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00.- Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu manajemen risiko, investasi, pelayanan publik, teknologi informasi, keuangan dan/atau hukum;- Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari system jaminan sosial;- Memiliki integritas yang baik;- Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif;- Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;- Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu;- Mampu bekerja menggunakan MS. Office. (*)
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Usai Penghapusan Kelas