Kalahkan DKI Jakarta, Ini Daftar UMR Cikarang dan Cibitung 2023

Rabu, 25 Januari 2023 | 22:00
Kompas.com

Ilustrasi upah minimum

GridStar.ID- Upah minimum, atau yang masih kerap disebut upah minimum regional (UMR), terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tak terkecuali dengan UMR Cikarang dan Cibitung yang masuk wilayah Kabupaten Bekasi.

Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Melansir dari Kompas.com, saat ini, UMR sudah digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota). Meski hingga kini masyarakat masih kerap menyebutnya dengan UMR daripadi UMK.

Dalam pelaksanaannya, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMR Cikarang. Selain itu, pengusaha juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah apabila telah membayar upah melebihi dari gaji UMR Cikarang 2023.

UMR Cikarang 2023

Upah minimum semua kabupaten dan kota di daerah Jawa Barat resmi mengalami kenaikan tahun 2023, tak terkecuali dengan UMR Cikarang. Ketetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Ketentuan UMR Cikarang 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022. Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Dikutip dari Tribunnews, karena masuk dalam Kabupaten Bekasi, maka UMR Cikarang 2023, termasuk juga Cibitung, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah yang kini dipimpin Dani Ramdan itu.

Gaji UMR Cikarang 2023 menjadi yang tertinggi ketiga di Jabar. Sedangkan upah minimum Kota Banjar 2023 adalah yang terendah di Jabar.

Sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat, UMR Cikarang di tahun 2023 mencapai Rp 5.137.575. Sebelumnya, UMR Cikarang 2022 sebesar Rp 4.791.843. Artinya kenaikan UMR Cikarang di tahun ini sebesar Rp 345.732.

UMR Cikarang 2023 ini mengalahkan UMR DKI Jakarta. UMR Cikarang 2023 duduk diperingkat ketiga tertinggi di Jabar.

Bahkan UMR Cikarang 2023 masih lebih tinggi dari UMR Depok dan Bogor. Gaji UMR Cikarang 2023 hanya kalah dari UMR Karawang dan Kota Bekasi yang juga paling tinggi di tingkat nasional.

Baca Juga: Simak Rinciannya, 5 Daerah di Jawa Tengah dengan UMR 2023 Tertinggi

Ketetapan gaji UMR Cikarang 2023

Jumlah UMR Cikarang 2023 tersebut sesuai dengan hasil rekomendasi yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja.

Dalam perumusannya UMR Cikarang 2023 juga didasarkan dari data-data statistik dan berbagai pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Di mana kenaikan gaji UMR Cikarang 2023 yang diusulkan harus rasional.

Landasan penetapan gaji UMR Cikarang 2023 yakni Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, di mana semua gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada November 2022.

Kenaikan UMR Cikarang 2023 itu kemudian disahkan dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Disebutkan bahwa kenaikan UMR Cikarang 2023 tersebut telah melewati mekanisme dan pertimbangan seperti usulan aspirasi dari pihak serikat pekerja dan pihak pengusaha.

Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker No. 18/2022 disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu, upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan ketetapan UMR Cikarang 2023 terbaru.

(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya