GridStar.ID - Anak yang baru lahir bisa langsung menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Orang tua bisa mendaftarkan sang anak yang baru saja lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dengan begitu sang anak bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.
Anak yang telah lahir dari Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Jika terlambat, maka tidak akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Selain itu akan dikenai sanksi denda pelayanan dan wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan.
Besaran denda pelayanan adalah sebesar 5 persen dari diagnosa awal INA-CBG’s, jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Ada 3 Kategor, Cek Masing-Masing Syaratnya
Selain denda pelayanan, peserta yang terlambat mendaftarkan bayi yang baru lahir ke BPJS Kesehatan juga wajib membayar iuran sejak bayi lahir.
Ada beberapa jenis kepesertaan bayi di BPJS Kesehatan yaitu:
1. Peserta PBI
Bayi yang baru lahir bisa langsung didaftaran oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.Syarat yang harus dipenuhi yaitu kartu JKN-KIS Ibu Kandung (asli), fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Cara Pindah BPJS Kesehatan PBI ke Mandiri
2. Peserta Penerima Upah
Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga bisa didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.Untuk melakukan pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain kartu asli JKN-KIS ibu kandung, fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.
3. Peserta Bukan Penerima Upah
Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan.Dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
Syarat dokumen yang harus dipenuhi antara lain kartu asli JKN-KIS ibu kandung, fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua. (*)