BPJS Checking, Cek Syarat dan Biaya Periksa Kandungan, Persalinan, dan Pascamelahirkan Pakai BPJS Kesehatan

Senin, 23 Januari 2023 | 21:00
dok.TribunMedan

Biaya persalinan di bidan tanpa BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan menjamin persalinan bagi ibu hamil.

Baik persalinan secara normal maupun operasi caesar, biaya persalinan pesert BPJS Kesehatan akan ditanggung.

Namun, ibu hamil sudah terlebih dulu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Mulai dari pemeriksaan rutin kehamilan, ibu hamil bisa secara gratis memeriksakan kandungan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP di puskesmas, klinik swasta, dokter, atau bidan yang sudah tertera dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Saat persalinan, peserta bisa seger amendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin.

Beberapa ketentuannya adalah sebagai berikut:

- Peserta melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.

- Peserta yang memiliki kehamilan berisiko atau kelalaian atau gangguan saat kehamilan dan persalinan akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan

- Ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang berada dalam keadaan darurat dalam langsung dibawa ke rumah sakit.

Adapun biaya-biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk persalinan hingga pascamelahirkan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Naik, Ini Rincian Tarif Baru Layanan Peserta BPJS Kesehatan 2023 di Puskesmas hingga Praktik Dokter

Biaya prapersalinan:

- Bentuk paket biaya kunjungan 4 kali seharga Rp200 ribu.

- Pemeriksaan antanetalcare yang tidak hanya dilakukan di satu tempat Rp50 ribu tiap kunjungan

Biaya persalinan:

- Biaya persalinan normal dengan bidan Rp700 ribu

- Biaya persalinan normal dengan dokter Rp800 ribu

- Biaya persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Rp950 ribu

Biaya pascamelahirkan:

- Satu kali kunjungan neonatus dan satu kali kunjungan ibu nifas Rp25 ribu

- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas Rp175 ribu

- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan atau neonatal Rp125 ribu. (*)

Baca Juga: Nunggak Bertahun-Tahun, Peserta BPJS Kesehatan Cukup Bayar 2 Tahun Tagihan untuk Aktif Lagi, Ini Syaratnya

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya