Belum Ubah NIK Jadi NPWP, Bisakah Tetap Lapor SPT Pajak Tahunan?

Senin, 23 Januari 2023 | 18:33
Kompas.com

Ilustrasi kartu NPWP

GridStar.ID-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.

Oleh sebab itu, wajib pajak didorong untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP. Ditjen Pajak bahkan mengimbau untuk validasi dilakukan sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lalu apakah wajib pajak yang belum validasi NIK jadi NPWP tetap bisa lapor SPT Tahunan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan. Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, lebih baik pelaporan dilakukan setelah validasi.

"Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (23/01).

Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.

Oleh sebab itu, selama masa transisi atau hingga akhir 2023 penggunaan NPWP memang masih bisa dilakukan. Namun, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK jadi NPWP.

Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintegrasi antara NIK dan NPWP adalah data yang tepat.

Hal itu mengingat data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda. Lewat validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data, maka dapat mengeliminasi data yang rancu terkait wajib pajak tersebut.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Validasi NIK Menjadi NPWP secara Online di Sini

Berikut cara validasi NIK jadi NPWP secara online:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu klik menu 'Login'.
  2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik 'Login'.
  3. Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu 'Profil'.
  4. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.
  5. Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon.
  6. Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol 'Validasi', kemudian klik 'Ubah Profil'.
  7. Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang kamu input. Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
  8. Setelahnya, maka kamu hanya perlu menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.
(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Kompas.com