Badai PHK, BPJS Watch Minta BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 Lanjut

Senin, 23 Januari 2023 | 13:31
dok.TribunBali

ilustrasi bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 dinanti-nantikan para pekerja.

Pemerintah belum memberikan kejelasan tentang kelanjutan program bansos BSU.

Pihak BPJS Watch mendorong agar pemerintah melanjutkan BSU 2023 di tengah badai PHK seperti sekarang.

Angka kemiskinan naik menjadi 26,36 juta pada September 2022, di tengah pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5 persen.

Faktor naiknya kemiskinan adalah inflasi, naiknya nilai garis kemiskinan, PHK massal serta faktor lainnya.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar berpendapat, hadirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenegakerjaan akan mampu mendukung daya beli pekerja ter-PHK bila akses manfaat JKP dapat diperluas.

Tetapi, program tersebut kata dia, tak semua bisa mendapatkannya.

Dia pun menyarankan agar bantuan pemerintah berupa subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun ini tetap kembali dilanjutkan.

Sebagai penyokong bagi pekerja ter-PHK yang tidak mendapatkan program JKP.

"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 harusnya tetap ada tapi diberikan kepada korban PHK yang tidak dapat JKP agar tercipta keadilan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/01).

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Lagi di 2023? Ini Kata Kemnaker

Program JKP dalam ketentuan saat ini, lanjut Timboel, hanya diberikan kepada pekerja yang kontrak kerjanya jatuh tempo dan resign (mengundurkan diri).

Demikian juga dengan Pasal 27 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menjamin pekerja ter-PHK beserta keluarganya tetap dijamin jaminan kesehatan nasional (JKN) tanpa bayar iuran lagi.

Menurut dia, JKN tersebut harus diperluas untuk semua jenis PHK. Kemudian, proses penyelesaian PHK harus dipercepat sehingga ada percepatan kepastian dapat pesangon oleh mediator.

Sementara itu, pengawas ketenagakerjaan pun harus memastikan hak-hak pekerja tetap diperoleh dalam proses PHK yang diatur dalam Pasal 157A, Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).

Melansir Kompas.com, di tengah banyaknya PHK massal tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan, sebanyak 9.794 orang yang mendapatkan manfaat program JKP sepanjang 2022.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun mengatakan, total manfaat yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 41,6 miliar.

Ia merinci, pada Oktober 2022, terjadi klaim manfaat dengan jumlah yang paling banyak.

"Bulan Oktober 2022, klaim diterima oleh 2.169 tenaga kerja, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 7,09 miliar," dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/01).

Oni menambahkan, pekerja yang paling banyak mengajukan klaim JKP berasal dari sektor atau bidang industri barang konsumsi seperti industri rokok, industri pakaian, dan tekstil.

Kemudian,sektor industri lain yang banyak mengajukan klaim JKP adalah inndustri dasar dan kimia seperti pabrik kimia dan logam.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya