Cara Berobat ke Psikiater atau Psikolog Pakai BPJS Kesehatan, Gratis!

Senin, 23 Januari 2023 | 13:02
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID -Periksa ke Psikiater bisa menggunakan BPJS.

Sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat maka kesehatan mental akan dicover melalui prosedur yang berlaku.

Apabila ingin berobat memakai BPJS maka peserta harus menyiapkan persyaratan berikut ini:

Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.

Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.

Fotocopy KTP.

Fotocopy Kartu Keluarga.

Hasil diagnosis dokter.

Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).

Bisa untuk konseling dan obat-obatan Dikutip dari Kompas.com, (23/02), pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.

Akses pengobatan yang disediakan seperti, rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.

Baca Juga:Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Apabila Anda ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.

Cara menggunakan BPJS untuk pengobatan ke psikolog

Ada 3 cara memanfaatkan fasilitas BPJS untuk pemeriksaan kesehatan mental, yakni:

1. Datangi faskes pertama

Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama.

Faskes bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.

Kemudian, Anda perlu mencari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog atau tidak.

Jika tidak ada, maka Anda bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.

2. Lakukan konsultasi

Jika pada langkah pertama Anda sudah mendapatkan layanan psikolog, maka Anda bisa melakukan konsultasi langsung pada faskes tersebut.

Baca Juga:Tanpa Perlu ke Luar Rumah, Ini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat BRImo

3. Ambil rujukan obat

Saat sesi konsultasi, psikolog akan melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.

Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikiater biasanya akan memberikan obat khsuus.

Tetapi, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.

Setelah selesai sesi konsultasi, Anda harus mematuhi semua hal yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakn stabil.

Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis. Sebagai informasi, obat-obatan yang diberikan psikiater yakni Risperidone, alproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.

Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Gratis, Ini Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan",

(*)

Tag

Editor : Rahma