Perusahaan Ketahuan Nunggak Iuran, Bisakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Pegawai Dicairkan?

Minggu, 22 Januari 2023 | 17:02
Kompas.com

Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Jika perusahaan ketahuan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, bisakah pegawai mencairkan JHT?

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pada 26 April 2022 lalu, JHT bisa diklaim menski perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Angin segar dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, klaim tetap bisa dilakukan dan tunggakan akan ditagihkan ke pemilik perusahaan.

"Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meski terdapat tunggakan pembayaran JHT oleh pengusaha.

Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha," ujarnya.

"Jadi hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak akan hilang," terangnya.

Ida mengungkap pembayaran manfaat JHT paling lama keluar sejak 5 hari kerja setelah mengajuan dan persyaratan lengkap diterima BPJS Ketenagakerjaan.

JHT bisa diklaim peserta yang berstatus pegawai dengan perjanjian kerja atau PKWT dan juga pegawai bukan penerima upah atau BPU.

JHT juga bisa diklaim sebelum peserta memasuki usia pensiun.

Meski demikian, klaim JHT bagi korban PHK atau resign tidak bisa sepenuhnya dicairkan.

Ada aturan pencairan 10% dan 30% untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan klaim JHT sebelum usia pensiun atau 56 tahun.

Sisanya dicairkan setelah usia 56 tahun atau saat masa pensiun. (*)

Baca Juga: Biaya Melahirkan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari