GridStar.ID-Kementerian Agama (Kemenag) mungusulkan rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 69.193.733,60.
Jumlah tersebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp 98.893.909,11.
Disadur dari laman resmi Kemenag, usulan BPIH 2023 naik sebesar Rp 514.888,02 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan BPIH tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dan BPIH tahun ini sebesar Rp 98.893.909,11.
Namun, secara komposisi terdapat perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Komposisi BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09, memiliki rincian sebagai berikut:
- Bipih 40,54 persen sebesar Rp 39.886.009
- Nilai manfaat 59,46 persen sebesar Rp 58.493.012,09.
- Bipih 70 persen sebesar Rp 69.193.734
- Nilai manfaat 30 persen sebesar Rp 29.700.175,11.
Lebih lanjut, komponen biaya haji yang dibebankan langsung kepada para jemaah dipakai untuk membayar berikut:
- Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (pulang pergi) sebesar Rp 33.979.784
- Akomodasi Makkah Rp 18.768.000
- Akomodasi Madinah Rp 5.601.840
- Living cost Rp 4.080.000
- Visa Rp 1.224.000
- Paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.
Kuota jemaah haji 2023
Sebelumnya, Kemenag telah mengumumkan kuota haji tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Telah menyepakati tahun ini tidak ada pembatasan usia calon jemaah haji seperti tahun lalu.
Pandemi yang terjadi membuat pemerintah Arab Saudi memberikan syarat batasan usia calon jemaah haji yakni di bawah 65 tahun.
Sementara untuk alokasi petugas haji tahun ini, diberikan kuota sebanyak 4.200 orang.
(*)