Biaya Haji Diusulkan Mundak Rp 69 Juta, Digunakan untuk Apa Saja?

Minggu, 22 Januari 2023 | 12:01
dok.Kompas.com

Ilustrasi Jemaah Haji 2023

GridStar.ID-Kementerian Agama (Kemenag) mungusulkan rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 69.193.733,60.

Jumlah tersebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp 98.893.909,11.

Disadur dari laman resmi Kemenag, usulan BPIH 2023 naik sebesar Rp 514.888,02 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan BPIH tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dan BPIH tahun ini sebesar Rp 98.893.909,11.

Namun, secara komposisi terdapat perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Komposisi BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09, memiliki rincian sebagai berikut:

Sementara itu, usulan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909,11 dengan rincian berikut:

Penggunaan biaya haji

Lebih lanjut, komponen biaya haji yang dibebankan langsung kepada para jemaah dipakai untuk membayar berikut:

Meski begitu, usulan ini masih menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR, dan masih menunggu secara pasti biaya yang nantinya disepakati.

Baca Juga:Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler, Biayanya Ada yang Sampai Rp300 Juta Tanpa Daftar Tunggu

Kuota jemaah haji 2023

Sebelumnya, Kemenag telah mengumumkan kuota haji tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Telah menyepakati tahun ini tidak ada pembatasan usia calon jemaah haji seperti tahun lalu.

Pandemi yang terjadi membuat pemerintah Arab Saudi memberikan syarat batasan usia calon jemaah haji yakni di bawah 65 tahun.

Sementara untuk alokasi petugas haji tahun ini, diberikan kuota sebanyak 4.200 orang.

(*)

Tag

Editor : Rahma